KASUS air keruh dan tersendstnya distribusi air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli Lebak, selama ini sudah bukan rahasia umum. Pelanggan kerap mengeluh namun sebatas angin lalu.
Akar persoalan tersendatnya distribusi air ke pelanggan mulai terkuak. Penyebabnya karena anggarannya diduga ternyata dikorupsi.
Baca juga: Kesan Pj Bupati Lebak Nobar Film Lafran: Menginspirasi Penuh Romantika Perjuangan Nasionalisme
Fakta itu terungkap menyusul proses penyelidikan soal kasus korupsi dana penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Penanganan kasus korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan negeri (Kejari) Lebak itu, kini tengah memasuki tahap audit oleh BPKP. Pihak penyidik menduga ada kerugian negara sekitar Rp 16 Miliar pada tahun 2020 dalam proses penyertaan modal. Sejauh ini penyidik sudah memeriksa sekitar 30 orang saksi.
Berdasarkan keterangan pihak Kejaksaan, pada tahun 2020 PDAM Kabupaten Lebak memperoleh penyertaan modal dari APBD Kabupaten Lebak sebesar Rp 15 miliar. Kemudian PDAM Lebak berkewajiban untuk menjaga dan meningkatkan kinerja perusahaan, memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kontribusi kepada peningkatan pendapatan asli daerah.
Namun, dalam penggunaan dana penyertaan modal itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalanhgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah pemkab Lebak.
Berdasarkan catatan, redaksi pihak PDAM kerap dikeluhksn pelanggan. Terhentinya distribusi air menyebabkan puluhan kampung di kecamatan Kalanganyar tak mendapatkan pasokan air.
PDAM sendiri merupakan BUMD milik pemerintah daerah. Selama ini publik juga tak pernah mendapatkan informasi baik secara tertulis baik melalui telpon seluler maupun media lainnnya.
Penulis: Chanel Banten.com