
LEBAK – Aktivis mahasiswa menyoroti soal proses pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) di Puskesmas Pajagan, Kabupaten Lebak, Banten. Sebab, proses pengangkatannya diduga syarat Kolusi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Didugs ada permainan kotor dalam proses pengangkatan PPTK di Puskesmas Pajagan. Jabatan PPTK dijabat seorang pegawai P3K Berinisial DSR. Informasinya DSR adalah anak pejabat di Pemkab Lebak,” kata Ketum Kumala, Rohimi, dalam keterangan tertulis yang diterima media, pada Selasa, 28 April 2026.
Menurut dia, dengan terindikasi adanya kolusi maka itu akan berpotensi pada praktik permainan anggaran di Kampus setempat. Penunjukan pegawai P3K mengisi jabatan PPTK mengindikasikan praktik kolusi ketimbang melalui mekanisme sebagaimana mestinya.
“Kami melihat pengangkatannya bukan berdasarkan kriteria, tapi karena siapa orang tuanya DSR yang merupakan pejabat,” ucapnya.
Selain itu, ucap dia, risiko praktik pengangkatan PPTK yang terindikasi mengabaikan menanisme yang benar juga bukan sebatas soal pelanggaran administrasi, tapi juga terhadap pelanggaran hukum.
Ia menyebut, kriteria penetapan PPTK yang ditetapkan oleh Kepala daerah jika mengacu pada peraturan, diantaranya cakap dalam maneherial dan berintegritas. Selain itu, minimalnya memenuhi jenjang jabatan fungsional ahli muda.
“Kami mendesak Dinas kesehatan dan Inspektorat segera membatalkan SK PPTK itu,” ucapnya.
Jika pihak Dinas kesehatan tak melakukan tindakan, maka bisa disimpulkan tak menutup kemungkinan ada indikasi pembiaran sistematis terhadap praktik itu.
“Kami akan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang,” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pejabat berwenang di lingkungan Pemkab setempat.(*)
Tidak ada komentar