
DINAMIKA politik di Kabupaten Lebak memanas. Hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati disebut tengah tidak harmonis, bahkan saling membuka persoalan pribadi ke ruang publik. Situasi ini diduga dipicu miskomunikasi serta ego masing-masing pihak.
Kondisi tersebut pun menuai sorotan karena dinilai dapat mengganggu stabilitas pemerintahan daerah ujar putra Cilangkahan Kecamatan Malingping, Arip Wahyudin, pada Selasa, 31 Maret 2026.
Arip Wahyudin yang biasa disapa ekek ini menyampaikan di sisi lain, polemik juga menyeret isu Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), keterbukaan seharusnya berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara, baik APBN maupun APBD, bukan untuk menyerang ranah pribadi.
Sorotan kemudian mengarah pada proses pencalonan kepala daerah di Lebak. Ekek mempertanyakan peran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lebak dalam melakukan verifikasi bakal calon.
Hal ini dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menekankan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam setiap tahapan pemilihan.
Isu lain yang mencuat adalah status Wakil Bupati yang disebut sebagai mantan narapidana. Dalam aturan hukum di Indonesia, mantan napi memang diperbolehkan mencalonkan diri sebagai pejabat publik dengan sejumlah syarat.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih dapat mencalonkan diri setelah melewati masa jeda 5 tahun sejak selesai menjalani hukuman.
Selain itu, yang bersangkutan wajib secara terbuka mengumumkan statusnya kepada publik, bukan merupakan pelaku kejahatan berulang, serta tidak sedang dicabut hak politiknya oleh pengadilan.
Aturan ini berlaku untuk berbagai jabatan publik, termasuk calon legislatif dan kepala daerah.
Meski demikian kata ekek, polemik muncul karena informasi mengenai latar belakang tersebut dinilai tidak disampaikan secara terbuka sejak awal proses pencalonan.
Sejumlah pihak pun mempertanyakan transparansi KPUD Kabupaten Lebak dalam proses verifikasi faktual calon kepala daerah pada Pilkada lalu.
Apalagi, isu tersebut baru mencuat ke publik setelah pasangan kepala daerah itu menjabat sekitar satu tahun.
Dengan kondisi yang berkembang, konflik antara Bupati dan Wakil Bupati Lebak dinilai berpotensi mengganggu kinerja pemerintahan di Kabupaten Lebak.
Jujur saja, saya selaku putra Lebak merasa malu melihat video Hasbi-Amir yang viral, ini jelas pertanda pemimpin tidak becus membangun Lebak RUHAY. Lebih baik Hasbi-Amir Mundur saja secara kesatria dari jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lebak jangan sampai Lebak ini seperti di Daerah PATI ribuan bahkan jutaan masyarakat PATI turun untuk menuntut pemimpinnya mundur, tutupnya.(*)
Tidak ada komentar