ASN yang Selingkuh Bakal Kere, Karena Diganjar Ini 

Chanel Banten – Konsekwensi yang bakal ditanggung Aparatur Sipil Negara (ASN) ‘nakal’ melakukan perselingkuhan tidak hanya berdampak pada keretakan rumah tangga. 

Namun, ASN yang coba-coba bermain api asmara segitiga terlarang juga akan mendapat dampak finansial, karena gajinya akan dibagi 3 (tiga).

Baca juga: Diduga jadi Pelakor, Oknum Guru Cantik di Lebak Ini Dilabrak Istri Sah

Itu disampaikan, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pangihutan Marpaing dalam acara webinar bertajuk Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang, pada Rabu 30 Agustus 2023 silam. 

Marpaung mengatakan, permasalahan rumah tangga dikalangan ASN terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

“Memang kita lihat di media sosial, baik cetak itu sering kita lihat ada PNS yang tertangkap basah di hotel, tertangkap di mobil berduaan, macam-macam. Bahkan di kabupaten/kota perceraian menjadi sangat tinggi sekali,” kata Marpaung melansir dari laman rm.id, Jumat 25 Oktober 2024.

“Paling fenomenal sekarang, PNS wanita menceraikan suaminya. Lagi ngetren ini,” sambungnya.

Marpaung menjelaskan bahwa, soal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Selain itu, ada juga Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 dan Nomor 48/SE/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Baca juga: Iming-iming dapat Proyek, Oknum ASN di Pandeglang Tipu Korban Ratusan Juta

Dia mengatakan, perselingkuhan yang berujung pada perceraian, maka ASN harus siap menanggung konsekwensi gaji dibagi tiga.

Hal itu diatur dalam Pasal 8 PP No. 10 Tahun 1983 jo jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Penulis/editor: Galuh Malpiana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *