Aksi unjuk rasa. /Dok. Chanel Banten/
Chanel Banten, Lebak – Penerapan aturan zona wilayah di Kabupaten Lebak dinilai tidak jelas. Pasalnya, banyak aktivitas usaha yang berdiri di zona bukan sesuai peruntukannya.
Hal itu terungkap dalam aksi unjuk rasa yang digelar aktivis mahasiswa di depan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak, Kamis 14 September 2023.
Salah satunya peternakan ayamndi wilayah itu. Meraka menolak pembangunan Kandang Ayam yang berlokasi di Kampung Cilanggong, Desa Sangiang Tanjung, Kecamatan Kalanganyar.
Koordinator Aksi dari Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Diki Wahyudi menyampaikan, dalam aksi itu merupakan penolakan dengan adanya pembangunan kandang ayam di wilayah mereka, karena menurutnya pembangunan tersebut berpotensi akan merugikan masyarakat Desa Sangiang Tanjung.
Selain itu, Kecamatan Kalanganyar tidak masuk dalam zona peternakan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2014.
“Nah hari ini kita datang untuk mendapatkan hak mereka, hak masyarakat Desa Sangiang Tanjung, dan ingin mengusut tuntas oknum yang bermain di desa tersebut,” kata Diki dalam orasinya, Kamis 14 September 2023.
Jika hal ini tidak segera ditangani, kata dia maka akan menimbulkan dampak buruk terhadap kawasan pemukiman masyarakat.
“Dan itu kami tidak ingin terjadi di wilayah lainnya. Kami khawatir kalo tidak diselesaikan hari ini, maka akan terjadi di wilayah lainnya,” imbunnya.
Di sela sela aksi Kepala DPMPTSP, Yadi Basari Gunawan, menjelaskan terkait pro kontra pembangunan kandang ayam yang terjadi di Desa Sangiang Tanjung, pihaknya saat ini sedang ditindaklanjuti.
“Perlu kami sampaikan terhadap pelaku usaha yang memohon di Desa Sangiang Tanjung, bahwa nilai investasinya dibawah lima miliar. Jadi, manakala dibawah lima miliar maka masuknya usaha kecil menengah,” katanya.
Kemudian Yadi, menyampaikan, terkait dengan permohonan bangunan gedung (PBG) pihaknya belum bisa memproses pengajuannya. Karena ada dinamika di bawah sehingga belum bisa memprosesnya
“Memang kita sudah menerima permohonan ini dari bulan Juli. Perlu diketahui oleh rekan-rekan semua izin dasar itu ada tiga, pertama PKKPR, yang kedua persetujuan lingkungan dan ketiga BBG,” pungkasnya.
(gm)