JAKARTA – Tia Rahmania dinyatakan menang gugatan sengketa Pemilihan umum (Pemilu) 2024 terhadap PDIP dan Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan kadet PDIP itu oleh Majelis Hakim dinyatakan tak terbukti melakukan penggelembungan suara pada Pemilu lalu.
Melansir dari laman SIPP Jakarta Pusat, hasil sidang gugatan tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus. Tia Rahmania dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang disebut dalam Putusan Mahkamah Partai PDIP.
Tia juga dinyatakan terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pemilu 2024. Majelis Hakim juga menyebut putusan Mahkamah Partai PDIP dinilai batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, bunyi putusan memerintahkan tergugat I (DPP PDIP, Turut Tergugat II (KPU), Turut Tergugat III (Bawaslu Banten) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.
Sementara, Tia Rahmania bersyukur nama baiknya bisa dipulihkan setelah selama ini dituduh menggelembungkan suara.
“Nama baik saya telah dibersihkan itu yang penting. Kebenaran pasti akan menang, pesan itu yang selalu saya tanamkan dari Ibu Ketua Umum,” kata Tia kepada wartawan, Kamis (17/4).
Diketahui sebelumnya, berdasarkan Keputusan KPU RI No 1368 Tahun 2024, Tia Rahmnia dinyatakan dipecat sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Banten. Ia dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi anggota DPR RI karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai.
Posisi Tia kemudian digantikan Bonnie Triyana. Keputusan KPU ini sebagaimana mengikuti keputusan Mahkamah Partai PDIP yang menyatakan Tia terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, termasuk dugaan penggelembungan 1.626 suara.
Tidak ada komentar