LEBAK – Lokasi tambang galian C tanah merah tak jauh dari Exsit Tol Rangkasbitung. Tepatnya di Kampung Pangasinan, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten ditutup pada Senin, 30 Juni 2025.
Namun baru selang sehari, lokasi galian yang banyak dikeluhkan masyarakat itu, diduga kembali beroperasi.
“Kemarin itu baru disegel petugas, tapi sekarang sudah mulai banyak truk tronton parkir di lokasi. Jangan-jangan beroperasi lagi,” ucap salah seorang warga tanpa menyebut nama, kepada wartawan, Rabu 2 Juli 2025.
“Spanduk penutupan juga masih terpampang. Jangan-jangan mau beroperasi lagi,” ucapnya.
Ia berharap, pihak terkait segera memberi tindakan kepada pengusaha galian C tersebut.
Sementara dihubungi terpisah itu, Kepala bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, Dedi Hidayat menyatakan, galian tanah tersebut ilegal karena tidak tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Iya di data kami tidak ada izin yang baru kami terbitkan,” katanya.
Editor: Galuh Malpiana
Tidak ada komentar