Mau Tahu, Ini Dia Cara Membedakan Status Jalan Nasional, Provinsi Hingga Desa

Chanel Banten, Lifestyle – Sebagian orang, pasti belum tahu, atau bahkan merasa bingung cara membedakan mana jalan status, Nasional, Provinsi, Kabupaten maupun Desa. 

Hal itu, karena mungkin sebagian dari kita malas atau tidak  terlalu mau tahu mengenai perbedaan status jalan tersebut. Padahal, mengetahui status jalan tersebut dinilai cukup penting. 

Baca juga: Kasus Oknum Guru Aniaya Rekan Seprofesi di Lebak, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pasalnya, dengan tahu perbedaan status jalan itu, maka kita juga bisa tahu pihak pemerintah mana yang bertanggung jawab atau berwenang mengelola dan menangani jalan tesebut. 

Kewenangan status masing-masing jalan tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. 

Untuk mengetahui perbedaan status jalan itu. Mari simak ulasan yang dirangkum Chanel Banten dari berbagai sumber. 

1. Jalan Nasional

Ciri jalan nasional ditandai dengan kode K1. Secara kasat mata, bisa dikenali statusnya lewat dua cara. Pertama, lewat papan penunjuk jalan yang biasanya dipasang di jalan yang mencantumkan status jalan tersebut.

Cara kedua dengan mengenali jenis marka jalan. Ciri jalan nasional adalah terdapat tanda marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan.

2. Jalan Provinsi

 Sedangkan ciri jalan provinsi  merujuk pada beleid tersbeut, jalan provinsi adalah jalan kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota dalam satu provinsi tersebut (K2). Jalan provinsi juga bisa berupa jalan kolektor primer yang menghubungkan antar-ibu kota kabupaten/kota (K3). 

Baca juga: Inalilahi, Seorang Pekerja Tewas Tertimpa Dinding Ambruk di TK Negeri Assalim Pandeglang

Selain dari papan petunjuk jalan, jalan provinsi juga bisa dikenali dari marka jalan yang hanya berwarna putih (tanpa warna kuning). Marka jalan provinsi berwarna putih tersebut berbentuk membujur, baik garis putus-putus maupun tak terputus. Umumnya jalan provinsi memiliki ukuran yang cukup lebar. Untuk di beberapa titik, lebar jalan provinsi juga sama dengan jalan nasional.

 3. Jalan Kabupaten

Jalan kabupaten Ini adalah jalan yang menghubungkan ibu kota/kabupaten dengan ibu/kota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antardesa. 

Jalan kabupaten bisa berupa jalan sekunder yang tidak masuk sebagai jalan provinsi dan jalan strategis kabupaten, lalu penghubung antar-pusat kegiatan lokal. Kode jalan ini ditandai dengan K4. 

4. Jalan Desa

Sedangkan jalan desa umumnya adalah jalan yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan. Jalan desa memiliki ukuran yang relatif kecil. Panjangnya pun hanya sampai batas desa. Jalan kecil berupa gang atau lorong adalah contoh jalan desa atau jalan yang dikelola dan dibangun pemerintah desa.

(gm) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *