CHANEL BANTEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, menggelar rapat koordinasi (rakor) serta penandatanganan data daftar potensial pemilih di lokasi khusus Pemilu 2024.
Acara tersebut, berlangsung di Gedung kantor KPU Lebak, pada Rabu 15 Maret 2024.
Ketua KPU Lebak, Nimatullah menyampaikan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dan penandatanganan data daftar potensial pemilih di lokasi khusus Pemilu 2024. Dua lokasi, yaitu Lapas Kelas III Rangkasbitung dan Ponpes Darel Azhar Rangkasbitung, ditetapkan sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus pada Pemilu 2024.
“Baru ada dua yang sudah siap untuk dibuatkan TPS khusus, yaitu Lapas Rangkasbitung dan Ponpes Darel Azhar Rangkasbitung,” kata Nimatullah di sela-sela acara.
Menurut dia, KPU Lebak semaksimal mungkin untuk datang ke perusahaan maupun di pondok pesantren yang ada di wilayah kabupaten Lebak agar mendapatkan hak pilih untuk Pemilu nanti.
“Tentunya Kewarganegaraan Indonesia berhak untuk mencoblos pada tanggal Pemilu 14 Febuari 2024 mendatang,” ujarnya.
“Baik itu berada di Lapas, Ponpes maupun dia lagi sedang bekerja. Tentunya kami datang ke perusahaan maupun pondok pesantren, agar warga Indonesia bisa menyalurkan hak memilih pemilu nanti,” katanya.
Ia berharap, tingkat partisipasi di Kabupaten Lebak lebih tinggi dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu. Dimana, pada Pemilu 2019 lalu, tingkat partisipasi pemilih sekitar 79,00 hampir ke 80 persen.
(Galuh Malpiana)