19 Desa di Kabupaten Lebak Diusulkan jadi Desa Adat

CHANEL BANTEN – Dialog publik tentang peluang dan tantang desa adat sebagai penguat pemangkuan masyarakat adat digelar di Gedung DPRD Lebak, Selasa 14 Maret 2022.

Dalam kesempatan itu, terungkap sekitar 19 Desa di Kabupaten Lebak kini sedang diusulkan menjadi desa adat.

Kepala Kesbangpol Lebak, Sukanta mengatakan, sejauh ini ada 19 desa yang diusulkan menjadi desa adat. Sejauh ini, belum diputuskan desa mana saja yang ditetapkan sebagai desa adat.

“Sedang berproses, dari 19 desa yang sudah mengusulkan, memang ada beberapa desa yang persyaratannya belum lengkap,” kata Sukanta seusai menghadiri dialog publik.

Menurutnya, jika melihat potensi, ada sekitar 60 desa adat. Namun, untuk penetapan tentu harus melalui mekanisme yang harus ditempuh.

Baca juga: Sadis, Seorang Bos Tahu di Lebak Tega Bacok Istri Lantaran Terbakar Cemburu

“Ada 19 desa yang sudah mengusulkan, tapi begitu diverifikasi ke bawah hanya 15 desa,” katanya.

Masih di tempat yang sama, Dir NPMK, Opik menjelaskan, sebagaimana Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 61 hingga Pasal 65, terkait mekanisme pengusulan pwrubahan status desa menjadi desa adat.

Hal itu juga berbarengan dengan Perda Kabupaten tentang pengakuan adanya perlindungan dan pemberdayaan desa adat.

“Kami itu tujuannya mendampingi komunitas adat serta menyampaikan aspirasi kasepuhan masyarakat adat,” ujarnya.

(Muhammad Ubik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar