PKL Menjamur, Beredar Isu Alun-alun Pandeglang Kini Dibebaskan jadi Tempat Berjualan

CHANEL BANTEN – Beredar isu kawasan Alun-alun Pandeglang, saat ini telah dibebaskan sebagai tempat berjualan bagi pedagang.

Santernya isu tersebut, menyusul makin maraknya para pedagang atau PKL yang kini kembali berjualan di kawasan Alun-alun tersebut.

Isu itu, dibantah tegas Pj Sekretaris daerah (Sekda) Pandeglang, Taufik Hidayat. Menurutnya, Berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) bahwa Alun-alun Pandeglang tidak diperbolehkan untuk beraktivitas para pedangang.

“Info dari mana, itu tidak benar sesuai Perda K3 tidak diperbolehkan PKL untuk berjualan di Alun-alun,” kata Taufik saat dihubungi wartawan pada Minggu 29 Januari 2023.

“Biasa aja, kalau hari minggu ada car freeday zampe jam 10, setelah magrib baru mereka jualan lagi, tapi tidak ke dalam sampai jam 10 malem, senin sampai sabtu tidak boleh jualan masuk ke dalam Alun-alun,” sambung Sekda seraya menambahkan bahwa itu penjelasan dari Kasatpol PP Pandeglang.

“Diskusi saja dengan Kasatpol PP soal itu,” pungkasnya.

Baca juga: Rekrutmen Panitia Penyelenggara Pemilu 2024 Janggal, Mahasiswa Demo KPU Pandeglang

Hampir senada disampaikan Kepala Dinas Koperasi Perdagangan Pasar (Diskoperindagpas dan UMKM) Pandeglang, E.Suhaedi. Ia menegaskan, bahwa informasi itu tidak jelas.

“Soal penegakan Perda itu Satpol PP,” ujarnya singkat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Pandeglang, Aep Saepudin yang memiliki tanggungjawab selaku pengelola Alun-alun hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan soal hal tersebut.

Sementara, Kepala Satpol PP Pandeglang, Bunbun Buntara juga membantah info pemda mengijinkan para PKL berjualan di Alun-alun tersebut.

“Gak benar itu, coba nanti saya lihat,” cetusnya singkat.

(Galuh Malpiana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar