CHANEL BANTEN – Kejaksaan negeri (Kejari) Lebak, menggelar acara pemusnahan barang bukti atau barkbuk, perkara tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkrah.
Prosesi pemusnahan barbuk tersebut, berlangsung di halaman kantor Kejari setempat, pada Kamis 22 Desember 2022.
Dalam kesempatan itu, Kajari Lebak, Sulvia Triana Hapsari menerangkan, pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak kejahatan dari 54 perkara yang sudah inkrah.
Baca juga: Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasbi Serahkan Bansos ATENSI Tahun 2022 di Lebak dan Pandeglang
“Pemusnahan Barbuk disaksikan sejumlah unsur, seperti Pengadilan Negeri (PN), Polres Lebak, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) dan unsur lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, barbuk yang dimusnahkan, antara lain berupa narkotika jenis Sabu seberat 106.8344 gram, ganja 1.1397 gram, senjata tajam (sajam), kunci letter T, Hand Phone (HP), kunci kendaraan bermotor, uang palsu, STNK palsu, alat hisap shabu (bong) dan pakaian.
“Dari semua barang bukti tersebut hasil dari tindak kejahatan seperti, pencurian, pencabulan, kekerasan terhadap anak dan perempuan, dan pengedar narkoba,” katanya.
(Otang Sunarya/Muhammad Ubik)
Konsisten cerdaskan Anak Bangsa#5.0#