CHANEL BANTEN – Pemprov Banten melalui kantor Samsat Kabupaten Lebak, membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kebijakan itu berlaku sejak Agustus 2022, sebagaimana Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 tahu 2022.
Kepala Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Lebak, Suherman mengatakan, sejak 18 Agustus 2022 lalu, Pemprov Banten telah membebaskan denda PKB. Kebijakan itu, hingga kini terus disosialisasikan pada masyarakat atau wajib pajak.
“Kebijakan itu dalam rangka, meningkatkan target pendapatan pajak kendaraan,” kata Herman kepada pada Chanel Banten, Rabu 19 Oktober 2022.
Baca juga: Haru dan Bahagia Umini Janda Tua di Cibungur Pasir, Gubuknya Dibangun Nabil Jayabaya
Ia menjelaskan, selain penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut atau PKB, ada juga bebas pokok dan denda BBNKB II, serta pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen untuk kendaraan mutasi dari luar Provinsi.
“Kami terus menyosialisasikan kebijakan ini hingga pelosok, seperti Baduy agar masyarakat mau membayar pajak kendaraannya. Bahkan, kami berkolaborasi dengan instansi di Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Untuk menarik wajib pajak datang ke kantor Samsat, pihaknya menawarkan doorprize dengan sejumlah hadiah menarik.
“Tersedia 60 (enam puluh) hadiah,” ujarnya.
(Otang Sunarya)
4 komentar