CHANEL BANTEN – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Lebak, Jumat, 12 Agustus 2022.
Aksi unras yang sempat diwarnai kericuhan itu, menuntut adanya ketegasan pemerintah daerah dalam menindak truk tronton yang melanggar aturan.
Dalam selebaran pres rillis yang diterima wartawan, aksi mahasiswa menurut soal penegakan aturan Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 38 tahun 2004 tentang jalan.
Baca juga: Sah, Pengurus HIPKA-HMI Lebak Periode 2022-2027 Resmi Dilantik, Farid Mukti jadi Ketua
Sementara, Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 19 (kelas jalan) yang mengatur sumbu muatan, dan peraturan daerah Kabupaten Lebak No. 17 tahun 2006 tentang penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Padahal, pada 21 April 2021 lalu telah dibuat kesepakatan antara mahasiswa dengan beberapa OPD yang terdiri dari, DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas PUPR yang berbentuk Fakta Integritas dan di tanda tangani oleh Intansi tersebut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung Paripurna DPRD Lebak.
Namun, Fakta Integritas tersebut dianggap tidak ada artinya. Karena, semua yang di RDP kan dan Fakta integritas yang telah ditandatangani itu tidak ditindaklanjuti oleh pihak – pihak terkait.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Daerah (Asda) 1 Pemkab Lebak, Alkadri mengatakan, tahun lalu masalah ini sudah dirapatkan dengan intansi terkait, dan juga sudah dibuat fakta integritas yang ditandatangani oleh intansi terkait.
“Setahu saya, sudah ada upaya dari pihak Dishub untuk penanganan penindakan terhadap truk pengangkut pasir ruas jalan Cimarga – Rangkasbitung. Namun, dinilai belum maksimal dalam penindakannya,” katanya.
Baca juga: Bekerjasama dengan Kejari Lebak, Kodim 0603 Lebak Gelar Penyuluhan Hukum di Cileles
Menurut Undang-undang No. 22 tahun 2017 tentang ketertiban Jalan Raya, kewenangan penindakan dan penilangan itu ada di pihak Kepolisian.
Karena tidak memiliki kewenangan dalam penindakan penilangan, sambung Alkadri, pihaknya harus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam mengambil tindakan.
“Dalam melakukan tindakan penertiban, bukan hanya truk pengangkut pasirnya saja, namun juga pelaku usaha penambang pasirnya,” katanya.
(Otang Sunarya)
1 komentar