Soal Dana Partisipasi Renovasi Pagar SMPN 2 Sajira, Dindik Lebak Didesak Turun Tangan

CHANEL BANTEN – Soal adanya dana partisipasi dari wali murid untuk renovasi pagar di lingkungan SMP Negeri 2 Sajira di tanggapi serius oleh tokoh muda Kecamatan Sajira.

“Saya heran sekelas SMP Negeri di pinta pungutan partisipasi untuk renovasi pagar,” ungkap Asep Taufik Tokoh muda Kecamatan Sajira kepada wartawan melalui telepon WhatsApp. Kamis 4 Agustus 2022.

Ia juga mempertanyakan terkait dana Operasional Sekolah (BOS) untuk perawatannya di kemanakan.

“Meskipun dalihnya di perbolehkan menurut aturan, tetapi saya kira sekolah tidak etis untuk meminta partisipasi itu,” ujar Asep Taufik.

Baca juga: SMPN 2 Sajira Akui Punggut Dana Partisipasi dari Wali Murid untuk Pembangunan Pagar Sekolah

Ia juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak untuk turun tangan dalam menyikapi persolan tersebut.

“Saya tegaskan Dindik Lebak untuk mengevaluasi dan terjun langsung ke lokasi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, komite SMP Ngeri 2 Sajira mengakui terkait adanya dana partisipasi dari paguyuban wali murid untuk pembangunan pagar sekolah.

Pasalnya, adanya dana pungutan partisipasi untuk pembangunan pagar sekolah itu sudah ada musyawarah dengan para wali murid melalui paguyuban.

“Betul memang adanya partisipasi untuk pembenahan pagar di lingkungan SMP Negeri Sajira. Akan tetapi kami tidak memaksa wali murid yang kurang mampu, itu hanya partisipasi demi kenyamanan murid,” kata Babas saat di temui di SMPN 2 Sajira belum lama ini.

Disinggung soal berapa dana partisipasi itu di pintanya dari Paguyuban wali murid, ia menerangkan bahwa pihaknya tidak menargetkan nominal yang harus di bayar.

“Ada yang Rp. 50 ribu, 70 ribu hingga 100 ribu, itu pun kami tidak memaksa,” dalihnya.

Terpisah, Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (Kabid SMP) pada Dindik Lebak, Ibnu Wahidin mengatakan, manakala tidak ada tenggang waktu dan paksaan nominal dari hasil musyawarah tersebut tidak ada persoalan.

“Ketika tidak ada nominal dan tidak ditargetkan waktunya dalam partisipasi itu tidak ada masalah,” kata Ibnu saat di konfirmasi melalui telpon WhatsAppnya.

Baca juga: Persiapan Porprov VI Banten 2022, KONI Lebak dapat Bantuan dana dari Pemkab Lebak

Kata Ibnu, sesuai Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.

“Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong,” ujarnya.

Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

(Otang Sunarya)