Geger Aliran Sesat di Bayah: Polisi Periksa Dewa Matahari dan Temukan Fakta Ini

Foto ilustrasi aliran sesat. (Suara Jatim)

CHANEL BANTEN – Polres Lebak melakukan pendalaman atas kasus dugaan penistaan agama di Kecamatan Bayah. Polisi memeriksa terduga pelaku NT (62) penyebar paham yang belakangan ramai terindikasi aliran sesat di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap NT terduga pelaku penyebar paham aliran sesat atau penistaan agama.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik dari tokoh agama termasuk terduga NT,” kata Kapolres kepada awak media, Rabu 13 Juli 2022.

Baca juga: Seorang Pria di Bayah Diamankan Polisi, Mengaku Dewa Matahari dan Bisa Jadikan Pengikutnya Kaya

Upaya pemeriksaan dilakukan guna mendalami kasus tersebut, sehingga diketahui ada dan tidaknya unsur pidana dalam kasus itu.

“Saat ini status NT masih sebagai saksi,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, belum diketemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut, seperti tindak pidana penistaan agam.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan bekerjasama dengan dokter spesialis kejiwaan. Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diindikasikan mengalami gangguan kejiwaan, psikopatologi yaitu diketemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Peredaran Narkoba Kian Menghawatirkan, BNK Lebak Gencarkan Sosialisasi P4GN

“Sehingga ia disarankan kontrol dan minum obat ke Psikiater, sesuai dengan Nomor
Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022 pada (12/07) sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana,” ungkap Indik.

Ia menjelaskan, kesimpulan atas kejadian itu hanya merupakan pemahaman yang salah. Dari semua pemeriksaan, dapat disimpulkan bahwa kejadian itu merupakan pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir.

Namun, tidak masuk kedalam penistaan agama dikuatkan dengan tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain melainkan hanya pemikiran dan keyakinan pribadi saja.

“Sehingga hal yang tepat terhadap terduga pelaku agar dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya,” tuturnya.

(Galuh Malpiana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar