Soal Calon Pengantin Diminta Bibit Saat Nikah, Ini Kata Kemenag Lebak

CHANEL BANTEN – Pihak Kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Lebak meluruskan Surat Edaran tentang imbauan syarat calon pengantin membawa bibit pohon saat nikah, yang belakangan menuai polemik.

Kepala Kemenag setempat, Badrusalam membenarkan, surat edaran itu memang resmi dikeluarkan pihak Kemenang. Salah satu point dalam isi surat itu, pasangan calon pengantin diimbau membawa bibit pohon saat akan melangsungkan pernikahan.

“Hanya sebatas himbauan, bukan sebuah keharusan. Surat itu ditunjukan kepada setiap Kantor Urusan Agama (KUA),” kata Badrusalam, Selasa 25 Januari 2022.

Baca juga: Kritisi Soal Limbah Tambang Pasir di Cimarga, Mahasiswa Demo DLH Lebak

Menurut dia, imbauan itu tentu memiliki nilai kebaikan. Karena, sebagai salah satu upaya ikut melestarikan lingkungan dengan gerakan menanam pohon dilingkungannya masing-masing.

“Nanti kan pohon itu bisa ditanam di daerah rawan longsor. Tujuannya baik kok,” ujarnya.

Kemenag sendiri, kata dia, memiliki program reboisasi, yang mana program itu sudah berjalan dibeberapa Kabupaten lainnya.

“Imbauan semacam itu bukan hanya di Kemenag Lebak saja. Tapi juga di beberapa daerah lainnya,” katanya.

(Otang Sunarya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar