Tak Sembarang! Selama Pandemi, Kadar pH dan Klorin Air di Wisata Kolam Renang Wajib Sesuai Standar Ini

Disbudpar Kota Tangerang saat sidak ke destinasi wisata kolam renang.

CHANEL BANTEN.com – Dinas kebudayaan dan pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke tempat destinasi wisata kolam renang di wilayah setempat, Selasa, 31 Agustus 2021.

Sidak dilakukan menyusul dibukanya kembali sejumlah destinasi wisata mendapatkan kelonggaran, karena menurunnya level PPKM di Kota Tangerang.

Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim Minta Maaf pada Masyarakat, Kenapa?

Kepala Bidang Pariwisata, Boyke Urif mengatakan, sidak dilakukan untuk melihat apakah pelaku usaha tempat rekreasi, yaitu kolam renang, sudah menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Untuk memastikan apakah pelaku usaha rekreasi kolam renang sudah menerapkan protokol kesehatan atau belum,” kata Boyke Urif saat sidak ke destinasi wisata renang New Town Water Park, Kelurahan Pabuaran Tumpeng, Selasa, 31 Agustus 2021.

Kepala Bidang Pariwisata, Boyke Urif, mengatakan bahwa inspeksi ini dilakukan untuk melihat apakah pelaku usaha tempat rekreasi, yaitu kolam renang, sudah menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Protokol kesehatan yang dicek oleh pihaknya, seperti ketersediaan tempat mencuci tangan, pengecekan suhu, handsanitizer, pembatasan tempat duduk, dan himbauan untuk menggunakan masker.

“Alhamdulillah, di sini (New Town Water Park), semua sudah diterapkan dan mereka juga rutin untuk menyemprotkan disinfektan,” ungkapnya.

Baca juga: Pemkot Tangerang Buka Sentra Vaksinasi Covid-19, Per Hari Keluarkan 20 Ribu Vaksin

Boyke menambahkan, untuk tempat rekreasi seperti kolam renang, ada standar tingkat keasaman atau pH dan kadar klorin (kaporit) yang harus dipenuhi sesuai dari arahan Satgas Covid-19 pusat.

“Sesuai arahan dari Satgas Covid-19 pusat, untuk kadar pH air kolam renang itu ada di 7.5 dan untuk kadar klorin di angka tiga. Tadi, sudah kami lihat untuk kadar air dan klorinnya sudah memenuhi standar yang ditentukan,” tambahnya. (Luh)

Sumber: tangerangkota.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar