CHANEL BANTEN.com – Kelengkapan berkas persyaratan salah satu Bakal calon kepala desa (Balonkades) Cisampih, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, disoal.
Sebab, Balon kades itu diketahui belum menyerahkan berkas bebas narkoba dan Covid-19 dari Labkesda kepada panitia Pilkades.
Hal itu dibenarkan, Panitia Pilkades Cisampih, Sapta. Ia mengatakan, hingga batas akhir, Balonkades Cecep Suryadi belum menyerahkan berkas keterangan bebas narkoba dan Covid-19 dari Labkesda sebagai salah satu syarat pencalonan Pilkades.
“Kita sudah beberapa kali menyarankan agar Balonkades itu melengkapi berkasnya, tetapi belum juga dipenuhi,” kata Sapta, didampingi Ipi Sekretaris panitia Pilkades setempat, Selasa, 3 Juli 2021.
Menurut dia, kewajiban melengkapi berkas persyaratan tersebut, merupakan amanat Perbup Nomor 11 tahun 2021. Namun, pihaknya menyayangkan Balonkades itu malah hanya menyertakan surat keterangan bebas narkoba dan Covid-19 yang bukan dari Labkesda.
“Jadi surat keterangan bebas narkoba dan Covid-19, yang diserahkan kepada panitia bukan dari Labkesda, tetapi dari Biomed,” katanya.
Baca juga: Ace Sutisna Terpilih Jadi Ketua Pemuda RW 10 Kelurahan Cijoro Lebak
Padahal, menurut dia, sesuai amanat Perbup Nomor 11 tahun 2021, surat keterangan bebas narkoba dan Covid-19 sebagai salah satu persyaratan Pilkades harus dari Labkesda.
“Setelah batas akhir pengumpulan berkas sesuai yang telah ditentukan, Balonkades Cecep Suryadi melengkapi. Namun karena sudah melewati batas akhir untuk tahapan kelengkapan berkas, kami tolak,” katanya. (Din)
Komentar