Demo di Kantor DPRD Lebak, Mahasiswa Desak Rumusan RTRW Ditunda

Foto: Istimewa
Sejumlah organisasi kemahasiswaan saat menyampaikan aspirasinya di depan Gedung DPRD setempat, Senin, 24 Mei 2021.

CHANEL BANTEN.com – Sejumlah organisasi kemahasiswaan di Kabupaten Lebak, Banten berunjuk rasa di depan Gedung DPRD setempat, Senin, 24 Mei 2021.

Dalam aksi itu, mahasiswa meminta DPRD menunda rumusan draf Raperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca juga: Pemkab Lebak Serahkan Usulkan Tiga Raperda ke Dewan, Apa Saja Itu?

Organisasi mahasiswa yang berunjuk rasa, antara lain Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala). Dalam unjuk rasa itu, mahasiswa menilai antara eksekutif dan legislatif ‘main mata’ dalam
perumusan sampai pembahasan draft Raperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang pada Senin, 24 Mei 2021 sedang dalam agenda uji publik.

Koordinator aksi, Ahmad Jayani mengatakan, Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2014-2034 sudah harus dirubah kembali pada tahun 2021. Draf yang sangat tebal, hanya dibahas selama dua hari saja oleh anggota Panitia khusus (Pansus) berjumlah 15 orang.

“Apa ada kajian mendasar dalam penentuan RTRW ini? atau sekurangnya melibatkan unsur siapa saja?,” kata Jayani dalam orasinya.

Menurutnya, Perda adalah sebuah produk hukum di tingkatan daerah, yang sifatnya mengikat dan berlaku untuk siapa saja eguelity for the law, bukan untuk kepentingan oligarki melalui sisipan-sisipan Pasal yang dinilainya bermasalah.

Dalam Pasal 40, tentang peternakan misalnya. Menurutnya, dalam luasan wilayah yang sebelumnya 8 kecamatan, berubah menjadi 25 kecamatan.

“Ini ada apa?. Apakah Kabupaten Lebak mau di kepung investasi ternak ayam? Atau eksekutif ingin menutupi kesalahan lama, tentang pembangunan ternak ayam di beberapa Kecamatan Kabupaten Lebak,” ungkapnya.

Jangan sampai aturan RTRW menjadi kontroversi setelah banyak perizinan dikeluarkan demi melindungi segenap oligarki, dengan dalih menjaga iklim Investasi di Kabupaten Lebak.

Baca juga: Ini Jawaban Bupati Lebak Iti Atas Pandangan Fraksi Soal Tiga Raperda

“Kami minta DPRD menundak rumusan RTRW yang kami nilai bermasalah. Pansus juga harus independen dan berpihak terhadap kepentingan rakyat,” katanya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD, Junaedi Ibnu Jarta saat audiensi dengan mahasiswa mengatakan, Pasal tentang peternakan dan pertambangan akan di tunda. Pembahasannya akan di jadwalkan kembali.

“Ya, nanti akan kami jadwalkan ulang,” kata Junaedi.

Penulis: Galuh Malpiana l Editor: Yudha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *