Ini Jawaban Bupati Lebak Iti Atas Pandangan Fraksi Soal Tiga Raperda

Foto: Istimewa
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, didampingi Wakil Bupati Ade Sumardi saat menyampaikan jawaban terkait penyampaian pandangan umum fraksi DPRD setempat soal Rancangan peraturan daerah (Raperda).

CHANELBANTEN.com – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyampaikan jawaban terkait penyampaian pandangan umum fraksi DPRD setempat soal Rancangan peraturan daerah (Raperda).

Jawaban tersebut disampaikan dalam rapat Paripurna III yang digelar DPRD setempat, Rabu, 19 Mei 2021.

Baca juga: Pemkab Lebak Serahkan Usulkan Tiga Raperda ke Dewan, Apa Saja Itu?

Ketiga Raperda itu, antara lain penyelenggaraan perpustakaan, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor: 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak tahun 2014-2034.

Bupati Iti memberikan jawaban secara kumulatif atas pandangan fraksi-fraksi. Ia juga mengucapkan terima kasih atas saran yang disampaikan oleh fraksi-fraksi.

“Pemerintah daerah tentu akan berupaya mengakomodir dan menindaklanjutinya,” kata Bupati.

Pertama, Iti memaparkan jawaban atas Raperda perpustakan. Ia menyanyampaikan, bahwa upaya pemerintah daerah dalam rangka memajukan perpustakaan salah satunya adalah melalui pembentujan regulasi berupa peraturan daerah.

“Dalam substansi pengaturan Raperda tersebut mengatur tata cara pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan, serta untuk menggerakkan minat dan budaya gemar membaca masyarakat secara menyeluruh. Selain itu, diatur pula tata cara pembentukan perpustakaan desa,” kata Bupati.

Baca juga: Mengenal Wisata ‘Negeri di Atas Awan’ Gunung Luhur Kabupaten Lebak, Dulu dan Sekarang

Sedangkan, tujuan dari pengusulan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah selain untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru juga untuk perubahan dan perbaikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabilitas, dan partisipatif berdasarkan prinsip dan azas pengelolaan keuangan daerah.

Pada poin ketiga, Bupati juga menjelaskan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Lebak tahun 2014-2034. Itu merupakan Raperda yang telah disusun dari tahun 2018 dengan memperhatikan berbagai masukan dan melibatkan berbagai stakeholder terkait.

Baca juga: Soal Isu Rokok Ilegal di Lebak Selatan, Ditjen Bea Cukai Diminta Segera Turun Tangan

Dengan adanya perubahan penataan ruang wilayah adalahh salah satu upaya Pemkab untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan daerah yang aman, tertib, nyaman, dan teratur serta sehat, memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimaldan efisien serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Galuh Malpiana l Editor: Yudha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *