Foto: A Solihin
Sejumlah aktivis Koalisi Lembaga Bersatu (KLB) Kabupaten Lebak saat berunjuk rasa di depan kantor DPMD setempat. Mereka mempertanyakan dana UPK simpan pinjam di kecamatan Se-Kabupaten Lebak.
CHANELBANTEN.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Babay Imroni membantah adanya dugaan penyelewengan dana Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) simpan pinjam di kecamatan Se-Kabupaten Lebak.
“Siapa yang nyelewengkan, mengelola uangnya juga tidak, yang mengelola kan langsung dari UPK. DPMD sedang ber benah setelah ada Perda Nomor 1/15, dan UPK kebingungan,” kata Babay Imroni pada awak media. Sabtu 1 April 2021.
Pihaknya mengaku sudah menjelaskan dan menjawab pertanyaan aktivis Koalisi Lembaga Bersatu (KLB), tentang keberadaan UPK tersebut. Penjelasan disampaikan pada saat audiensi sebelum mereka menggelar unjuk rasa.
Baca juga: Sikapi Soal Dana UPK di Kecamatan, Aktivis Koalisi Lembaga Bersatu Demo Kantor DPMD Lebak
“Namun, sepertinya rekan-rekan aktivis ada yang belum puas dengan penjelasan yang disampaikan saat itu,” katanya.
Ia menjelaskan, UPK sendiri lahir dari PNPM mandiri setelah program itu berahir yang tertinggal hanya UPK, dan hampir semua UPK berjalan. Hanya saja, regulasinya masih menggunakan yang lama.
“Setelah terbit Permen 11/21, baru lembaganya di perbaharui, yaitu BUMDES Bersama, yang pengelolaan keuangannya tetap UPK,” katanya.
Meski demikian, selama satu tahun ini pihaknya belum menemukan penyelewengan berdasarkan laporan yang di sampaikan ke DPMD. Akan tetapi, ia mengakui untuk tunggakan masih ada.
Baca juga: Gapensi Lebak ‘Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan’, Berikan Santunan Hingga Bagi-bagi Sembako
“Kalau tunggakan memang banyak. Kebetulan saya sendiri, baru menjabat di DPMD satu tahun,” katanya.
Sementara menanggapi hal itu, Ketua DPD Abdi Gema Perak Marpausi menilai, adanya pembiaran yang dilakukan oleh DPMD terhadap UPK selama 6 (enam) tahun sejak Peraturan Daerah (Perda) itu di keluarkan.
“Pembiaran ini terjadi kurang lebih selama 6 tahun sejak Perda tersebut di keluarkan. Perda Nomor 1 tahun 2015 belum terealisasikan sampai saat ini.
Belum ada satupun UPK yang bertransformasi menjadi BUMDES Bersama,” ungkapnya.
Baca juga: APBD TA 2020 Pemkab Lebak: Anggaran Masih Terfokus untuk Penanganan Covid-19
Marpausi juga mempertanyakan surat atau kesepakatan yang menyatakan bahwa UPK sudah menjadi BUMDes Bersama.
“Ini yang menjadi permasalahan, sehingga kita menduga adanya pembiaran dari tahun 2015 hingga sekarang, kenapa mereka tidak menjadikan UPK sebagai BUMDes Bersama,” ucapnya.
Penulis: Dede Mulyana l Editor: Galuh Malpiana