CHANEL BANTEN.com l Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lebak, Asep Alibuni, didampingi Sekretaris Galuh Malpiana berharap agar semua pihak tidak intervensi dalam proses hukum dalam kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oknum pejabat Kemenag kepada Kastel Kejari Lebak.
“Menyikapi kasus pelaporan Kasi Intelejen Kejari Lebak kepada salah satu pejabat Kemenag di Lebak soal pencemaran nama baik berkaitan dengan statmennya di salah satu media online, saya kira itu hak setiap warga negara. Tentu itu harus di hormati,” kata Asep Alibuni, Rabu (10/3/2021).
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lebak Asep Alibuni sangat mendukung kebebasan pers di kabupaten Lebak. Namun, pers sebagai lokomotif mencegah berita bohong atau hoax, tentu harus mengedepankan kerja jurnalistik dengan mengedepankan kode etik jurnalistik.
“Mungkin dengan pelaporan itu, bisa jelas duduk persoalannya. Apalagi, informasinya narasumber membantah statmennya di media itu,” katanya.
Sebab itu Polres Lebak sebagai penegak hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun. Semua pihak harus menghormati proses hukum, sebab tidak tahu apakah oknum pejabat itu melakukan pencemaran nama baik seperti yang diberitakan di salah satu media online atau memang oknum wartawanya membuat yang berita hoax.
“Sebagai wartawan juga harus obyektif dengan berpatokan pada kaidah dan kode jurnalistik yang berlaku, salah satunya tidak boleh membuat berita bohong,” katanya.
Baca juga : Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Kasi Intel Kejari Lebak Laporkan Pejabat Kemenag Lebak Ke Polisi
Sebab itu proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan intimidasi atau membuat opini yang membuat gaduh. Pada daranya IWO siap perang dengan HOAX, sebab itu diharapkan semunya harus menunggu proses hukum tanpa menekan nekan aparat penegak hukum. (RED)