Beritakan Soal Tambang Laut di Lebak Selatan, Wartawan Online Diintimidasi

CHANEL BANTEN.com l Dugaan intimidasi terhadap profesi wartawan dialami Ade Rojak wartawan Bantenekpose.com. Pria yang akrab disapa Odil itu diintimidasi oleh oknum salah seorang pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Aksi intimasi tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan terkait aspirasi masyarakat pesisir mengenai adanya rencana penambangan emas di perairan Bayah-Cihara oleh PT Graha Makmur Coalindo (GMC).

Wartawan Bantenekspose.com, Ade Rojak mengku mendapatkan ancaman dari seseorang yang diduga pengurus HNSI Bayah. Ancaman itu terlontar dari oknum itu, saat dirinya diundang di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Bayah.

“Kejadiannya Jumat (8/1/2021). Awalnya, saya diundang oleh oknum itu di salah satu tempat di Bayah. Di tempat pertemuan itu, saya dan oknum itu membicarakan kaitan masalah pertambangan emas PT GMC, khususnya kaitan masalah penolakan yang disampaikan para nelayan,” kata Odil, Jumat (8/1/2020).

Namun ditengah perbincangan, sambung dia, oknum itu melontarkan perkataan dengan nada ancaman. Bahkan, oknum itu akan menabrak dirinya jika terus memberitakan soal penolakan warga terkait rencana pembangunan tambang laut.

“Katanya mau laporin awalnya terkait pemberitaan. Kemudian berujung akan ditabrak oleh dia sendiri atau nyuruh orang lain. Jika terus memberitakan penolakan tambang GMC,” imbuhnya.

Lanjutnya, orang yang diduga pihak HNSI Bayah dalam pertemuan itu, mempertanyakan kebenaran dari ratusan nelayan yang dibubuhkan dalam surat pernyataan.

“Ya saya jawab saja, bukti kaitan pemberitaan nelayan yang menolak itu ada. Jika memang merasa keberatan, maka ada tahapan yang bisa ditempuh oleh HNSI, yaitu hak jawab untuk meluruskan pemberitaan,” ujarnya.

Odil mengaku, dalam pertemuan itu terjadi perdebatan. Bahkan oknum yang diduga pengurus HNSI itu menuduh ada motif lain dibalik pemberitaan tersebut. Padahal Ia menegaskan, dirinya murni untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Tentu menjadi sebuah kesalahan bagi seorang wartawan, jika ada masyarakat yang memiliki aspirasi tidak dibantu.

“Saya sudah sampaikan bahwa saya sebagai wartawan, hanya menyuarakan aspirasi masyarakat, dan tidak punya motif lain,” paparnya.

Menanggapi hal itu, wartawan senior di Lebak selatan Widodo menyayangkan adanya intimidasi terhadap wartawan.
Pekerja pers/jurnalis itu dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999.

“Jika ada keberatan dengan pemberitaan, silakan sanggah melalui berikan hak jawab sesuai aturan yang ada. Apalagi, di zaman sekarang masyarakat sudah mulai kritis,” katanya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *