ChanelBanten.com I Lebak – Guna penegasan Perbup No.28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) Satuan Gugus Tugas ( Satgas) Covid – 19 kecamatan Bayah tindak tegas warga yang tidak menggunakan masker. Giatnya di laksanakan di Jalan Raya Bayah – Cibareno tepatnya di Jembatan 2 Bayah, Rabu (16/9/2020)
Dalam pelaksanaannya Satgas Covid- 19 yang dilaksanakan Kasat Pol – PP Bayah, yang dibantu jajaran anggota Koramil dan Polsek Bayah, sekaligus melibatkan Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Serang Banten peserta 11 orang KUKERTA – DR (Kuliah Kerja Nyata – Dari Rumah).
Kasatpol – PP Usep Saepudin memberikan penegasan sanksi sosial terhadap beberapa warga yang masih tidak menggunakan masker di area wilayah kecamatan Bayah.
” Saya menjalankan dan mempertegas apa yang di amanatkan pemerintah kabupaten Lebak , mudah – mudahan masyarakat paham dalam penerapan penegasan aturan baru AKB, ” Ungkap Usep. ( Red )
Komentar